Peranan ejaan dalam bahasa tulis

Peranan ejaan dalam bahasa tulis

Sebagai manusia kita adalah makhluk sosial yang saling terhubung satu sama lain, tentu dalam hubungan ini terutama dalam aspek komunikasi tulisan, kita diharuskan memberikan kata-kata atau kalimat-kalimat yang benar dan sesuai...

Sed nunc augue

Pengaruh Globalisasi Terhadap Perubahan Masyarakat Indonesia

Globalisasi bukan hal baru bagi suatu negara khususnya Indonesia, sejak beberapa tahun terakhir Globalisasi sudah berperan cukup aktif dan telah banyak merubah sikap, perilaku, dan pola berfikir masyarakat dunia. Dalam Masyarakat Indonesia sendiri sudah jelas dampak dari Globalisasi...

Why is it needed

Langkah-Langkah Merakit Komputer dan Solusi Mengatasi Permasalahannya

Bagi seorang yang terbiasa berkecimpung didunia komponen hardware komputer seperti Overclocker misalnya, tentunya merakit komputer bukanlah perkara sulit, namun bagi orang awam apakah berkata demikian?...

Where can I get some

Mengenal Jaringan Komputer

Jaringan komputer adalah sebuah kumpulan komputer, printer dan peralatan lainnya yang terhubung dalam satu kesatuan. Informasi dan data bergerak melalui kabel-kabel atau tanpa kabel sehingga memungkinkan pengguna jaringan komputer dapat saling bertukar dokumen dan data, mencetak pada printer...

What is Lorem Ipsum?

Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak dasar yang telah dipunyai seseorang semata-mata karena akibat dari kualitas yang disandangnya selaku manusia dengan tanpa adanya pengecualian. Selain itu, HAM bersifat universal yang artinya penerapannya tidak mengenali batasan-batasan...

  • Peranan ejaan dalam bahasa tulis
  • Pengaruh Globalisasi Terhadap Perubahan Masyarakat Indonesia
  • Langkah-Langkah Merakit Komputer dan Solusi Mengatasi Permasalahannya
  • Mengenal Jaringan Komputer
  • Hak Asasi Manusia
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Kewiraan dan Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Kewiraan dan Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Mei 2012

Wawasan Nusantara dan Kaitannya dengan Ketahanan Nasional

A. Wawasan Nusantara

a. Pengertian Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah:

cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Landasan Wawasan Nusantara
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945

b. Unsur dasar Wawasan Nusantara

Wadah (Contour)
Isi (Content)
Tata laku (Conduct)

c. Hakekat Wawasan Nusantara

Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam
lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.

d. Asas Wawasan Nusantara

Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
Kepentingan/Tujuan yang sama
Keadilan
Kejujuran
Solidaritas
Kerjasama
Kesetiaan terhadap kesepakatan

e. Kedudukan Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.

Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.

f. Implementasi Wawasan Nusantara

Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.

a. Implementasi dalam kehidupan politik,
b. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi,
c. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya,
d. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan,

Prospek Implementasi Wawasan Nusantara

Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan global sbb:
Global Paradox menyatakan negara harus mampu memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
Borderless World dan The End of Nation State menyatakan batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas tsb. Pemerintah daerah perlu diberi peranan lebih berarti.
The Future of Capitalism menyatakan strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat serta antara negara maju dengan negara berkembang.
Building Win Win World (Henderson) menyatakan perlu ada perubahan nuansa perang ekonomi, menjadikan masyarakat dunia yang lebih bekerjasama, memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta pemerintahan yang demokratis.
The Second Curve (Ian Morison) menyatakan dalam era baru timbul adanya peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar terwujudnya masyarakat baru.

Keberhasilan Implementasi Wasantara

Diperlukan kesadaran WNI untuk :
Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang. Agar ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.

B. Ketahanan Nasional

Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Untuk menjamin identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.

Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wawasan Nusantara.

Kesejahteraan = Kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata rohani dan jasmani.
Keamanan = Kemampuan bangsa Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.

a. Sifat – Sifat Ketahanan Nasional Indonesia

1. Mandiri = Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian. Kemandirian merupakan prasyarat menjalin kerjasama yang saling menguntungkan

2. Dinamis = Berubah tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategis.

3. Wibawa = Pembinaan ketahanan nasional yang berhasil akan meningkatkan kemampuan bangsa dan menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain.

4. Konsultasi dan Kerjasama = Sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa

b. Asas Ketahanan Nasional Indonesia

Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).

- Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.

- Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.

- Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.

C. Contoh Kasus Ketahanan Nasional

a. Kasus GAM ( Gerakan Aceh Merdeka )

GAM lahir karena kegagalan gerakan Darul Islam pada masa sebelumnya. Darul Islam muncul sebagai reaksi atas ketidakberpihakan Jakarta terhadap gagasan formalisasi Islam di Indonesia. Darul Islam adalah sebuah gerakan perlawanan dengan ideologi Islam yang terbuka. Bagi Darul islam, dasar dari perlawanan adalah Islam, sehingga tidak ada sentimen terhadap bangsa-bangsa lain, bahkan ideologi Islam adalah sebagai perekat dari perbedaan yang ada. Gagasan ini juga berkembang dalam gerakan Darul Islam di Aceh.

Akan tetapi, paska berhentinya perlawanan Darul Islam Aceh, keinginan Aceh untuk melakukan Islamisasi di Indonesia menjadi lebih sempit hanya kepada Aceh. Perubahan ini terjadi disebabkan karena kegagalan Darul Islam diseluruh Indonesia, sehingga memaksa orang Aceh lebih realistis untuk mewujudkan cita-cita. Yang menjadi menarik adalah, GAM yang melanjutkan tradisi perlawanan Aceh, ternyata tidak melanjutkan ideologi Islam yang terlebih dahulu digunakan oleh Darul Islam. Sebagaimana yang disebutkan bahwa GAM lebih memilih nasionalisme Aceh sebagai isu populisnya.

Kemunculan GAM pada masa awalnya langsung mendapat respon oleh pemerintah Orde Baru dengan melakukan operasi militer yang represif, sehingga membuat GAM kurang bisa berkembang. Walau demikian, GAM juga melakukan pelebaran jaringan yang membuat mereka kuat, baik pada tingkat internasional maupun menyatu dengan masyarakat dan GAM bisa terus bertahan.Pada masa Orde Baru GAM memankan dua wajah; satu wajah perlawanan (dengan pola-pola kekerasan yang dilakukan), dan strategi ekonomi-politik yang dimainkan (dengan mengambil uang pada proyek-proyek pembangunan).

b. Kasus Munir

Upaya melemahkan kekuatan-kekuatan nasional ini ua telah diawaliada institusi TNI. Menurut rankaian eristiwa an teradi di dalamnegeri, sangat logis dan masuk akal jika kemungkinan besar ada upayaBalkanisasi di Indonesia. Munkin kita masih inat beberaa tahun silam,ada sekelompok LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang denganberapi-ai menuntut embubaran Komando Teritorial (Koter). 

PadahalKoter merupakan gelar kekuatan TNI AD di seluruh wilayah Indonesia.Bagi masyarakat yang peduli informasi, mengikuti dan menyimak proseshukum kasus Munir sungguh menarik. Kini sidang kasus Munir yangmelibatkan Muchdi PR. Sebagai tersangka sampai pada tahapmendengarkan keterangan saksi-saksi.

Tiba giliran Koordinator Kontras,Usman Hamid maju sebagai saksi. Usman dengan yakin menyatakan,bahwa BIN sebagai institusi, terlibat dalam pembunuhan aktifis HAM,Munir. Usman sangat yakin akan hal itu, karena TPF (Tim Pencari Fakta)kasus Munir, pernah menerima surat yang diketik “seseorang” (tanpaidentitas).

Surat tersebut menyatakan ada rencana pembunuhan Munir dalampertemuan-pertemuan yang dilaksanakan di lingkungan BIN dan dihadiriMantan Ka BIN Hendro Priyono, Muchdi, Deputi II, Deputy IV BIN serta

Dirut Garuda, Indra Setiawan. Terkait kesaksian Usman ini, Menurutseorang pengamat, Wawan H. Purwanto, surat yang tidak ada atau sulitdiketahui identitasnya serta tidak jelas alamat pengirimnya, maka surat itudapat dikatagorikan sebagai surat kaleng yang tidak dapatdipertanggungjawabkan. 

Bahkan sejumlah kalangan juga mencemaskan, jangan-jangan kasus Munir ini telah di tumpangi kepentingan-kepentingantertentu, terutama kemungkinan adanya upaya untuk melemahkan danmenjatuhkan citra institusi BIN dengan tujuan Balkanisasi (Indonesia yangterpecah-pecah).

Upaya melemahkan kekuatan-kekuatan nasional ini juga telah diawalipada institusi TNI. Menurut rangkaian peristiwa yang terjadi di dalamnegeri, sangat logis dan masuk akal jika kemungkinan besar ada upayaBalkanisasi di Indonesia. Mungkin kita masih ingat beberapa tahun silam,ada sekelompok LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang denganberapi-api menuntut pembubaran Komando Teritorial (Koter). 

PadahalKoter merupakan gelar kekuatan TNI AD di seluruh wilayah Indonesia.Setelah reformasi bergulir, semakin banyak LSM yang getol mengorek lukalama terutama yang berkaitan dengan TNI, walaupun masalah-masalah itusebenarnya telah diselesaikan secara tuntas dan dan sah. Kembali kepadakesaksian Usman Hamid. Berkenaan dengan masalah ini, tentunya akansemakin membuka mata dan telinga kita, bahwa pemimpin Kontras punkadang masih suka mengada-ada (kesaksianberdasarsuratkaleng).

Bila minim bukti mengapa harus dipaksakan?. Hal ini tentunya akanberpengaruh terhadap popularitas Kontras sebagai LSM besar diIndonesia. Atau mungkin ada “maksud-maksud tertentu”? Olehkarenanya, masyarakat seyogyanya bisa memilah dan memilih setiapinformasi yang berkembang, sehingga dapat mengetahui manayangbenardanmanayangsalah?.Masyarakat hendaknya juga tidak terprovokasi oleh pernyatan-pernyataannegatif terhadap BIN yang sejatinya pernyataan tersebut belum tentudijamin kebenarannya.

Masyarakat menunggu kinerja aparat hukumIndonesia untuk dapat bertindak dan berbuat secara professional danproporsional tanpa tekanan atau intervensi dari manapun atau siapapun.Bagaimanapun juga hukum Allah tetap berlaku bagi umatnya, bahwakebenaran itu pasti akan mendapat kemenangan.


Referensi:
http://google.co.id [Diakses pada 24 Mei 2012]
http://wikipedia.org [Diakses pada 24 Mei 2012]
http://www.fadli-tn.info [Diakses pada 24 Mei 2012]
http://rrriiiian.wordpress.com [Diakses pada 24 Mei 2012]
http://stupefyhorcruxes.blogspot.com [Diakses pada 24 Mei 2012]
http://rahmatarifin93.wordpress.com [Diakses pada 24 Mei 2012]
http://id.scribd.com [Diakses pada 24 Mei 2012]


Read More

Kamis, 05 April 2012

Senyum

Pernahkah Anda tersenyum?

Ya, setiap manusia pasti pernah tersenyum, senyum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) didefinisikan sebagai gerak tawa ekspresif yang tidak bersuara untuk menunjukkan rasa senang, gembira, suka, dan sejenisnya dengan cara mengembangkan bibir sedikit.

Senyuman yang diberikan untuk orang lain tentunya akan memberikan dampak yang cukup besar, dengan memberikan sebuah senyuman yang tulus dapat merubah suasana hati siapapun yang mungkin sebelumnya terbebani dengan permasalahan yang klasik hingga kompleks "bad mood" menjadi lebih baik daripada itu,  perubahan tersebut dapat memberikan ketenangan jiwa dan pemikiran sehingga dapat ikut membuka lebar akar permasalahan.

Sebuah senyuman tidak harus diberikan untuk mereka yang barada dalam situasi terbebankan, sebuah senyuman juga layak diberikan untuk mereka yang dalam suasana hati senang, dengan senyuman yang diberikan terhadap suasana hati yang senang mampu memberikan kesempurnaan dari kesenangan tersebut dan menjaga suasana hati demikian agar tidak cepat memudar.

Senyum Untuk Kesehatan

Senyum menghilangkan stres. Stres bisa terlihat di wajah. Senyuman bisa menghilangkan mimik lelah, bosan, dan sedih. Ketika anda stres, ambil waktu untuk tersenyum. Senyuman akan mengurangi stres dan membuat pikiran lebih jernih.

Senyum meningkatkan imunitas. Senyum membuat sistem imun bekerja lebih baik. Fungsi imun tubuh bekerja maksimal saat seseorang merasa rileks. Menurut penelitian, flu dan batuk bisa hilang dengan senyum

Senyum menurunkan tekanan darah. Tidak percaya? Coba Anda mencatat tekanan darah saat anda tidak tersenyum dan catat lagi tekanan darah saat anda tersenyum saat diperiksa. Tekanan darah saat Anda tersenyum pasti lebih rendah.

Senyum melepas endorphin, pemati rasa alamiah, dan serotonin. Senyum ibarat obat alami. Senyum bisa menghasilkan endorphin, pemati rasa alamiah, dan serotonin. Ketiganya adalah hormon yg bisa mengendalikan rasa sakit.

Senyum membuat awet muda. Senyuman menggerakkan banyak otot . Akibatnya otot wajah terlatih sehingga anda tidak perlu melakukan face lift. Dengan banyak tersenyum Anda akan terlihat lebih awet muda.

Senyum Dalam Bisnis

Senyum membuat Anda kelihatan sukses. Orang yg tersenyum terlihat lebih percaya diri,terkenal, dan bisa diandalkan. Pasang senyum saat rapat atau bertemu dengan klien. Pasti kolega Anda akan melihat Anda lebih baik.

senyuman bisa melanggengkan transaksi Anda. Anda menunjukkan sikap ramah yang membuat konsumen merasa aman dan nyaman membelanjakan uangnya demi produk Anda. Bisa jadi, produk Anda sebenarnya hampir sama spesifikasinya dengan produk pesaing Anda. Namun, ketika Anda merespon konsumen dengan mendekati sifat humanity-nya, maka konsumen akan memperoleh kepuasan yang berujung pada loyalitas

Tjantana Jusman mengatakan, salah satu faktor penentu kesuksesan layanan pelanggan di banyak perusahaan ternyata adalah keramahan yang terpancar dari balik senyuman para karyawannya. Dari segi perasaan, senyum adalah obat yang paling mujarab untuk mengatasi kekurangberuntungan hati dan jiwa, bahkan perang.

Senyum Dalam Dunia Pendidikan

What the teacher is, is more important than what he teaches (Karl Menninger). Ternyata apa yang guru lakukan lebih penting dari apa yang diajarkannya. 

Tingkah laku seorang guru yang menyambut anak-anaknya dengan senyuman, kemudian mengucapkan salam kepada muridnya dengan lembut, “assalamualaikum!”, dan menyapanya, “Apa kabar ananda hari ini?” tentu akan sangat mengesankan bagi muridnya. 

Senyum, sapa, dan salam guru di pagi hari memberikan sejuta kebahagiaan dan kesan yang tidak terlupakan bagi muridnya. Semua murid akan senang dengan senyuman seorang guru, seperti yang diungkapkan Nur Muhammad Karim, siswa SMAN 3 Bandung., "Belia senang kan kalo liat gurunya senyum?”.

Sebuah senyuman dan keramahan, seorang guru bisa membangkitkan semangat murid untuk belajar, karena dalam suasana hati yang senang biasanya otak seseorang bisa bekerja sehingga murid bisa belajar dengan relaks tanpa adanya tekanan. 

Senyuman seorang guru, membuat siswa tergugah dan terbangkitkan semangat belajarnya. Guru yang murah senyum, tentu akan terbuka untuk kerja sama dengan siswa dalam proses pembelajaran di kelas. Senyum membuat tipisnya tabir hubungan antara guru dengan siswa. Pada gilirannya belajar di kelas menjadi suatu kegiatan yang menyenangkan.

Kata-Kata Bijak Tentang Senyum

1. Suatu cara untuk menabur benih yang baik adalah lewat: senyuman (Henry Van Dyck).

2. Kita dapat mengobati penyakit fisik dengan obat-obatan. Tetapi bagi orang-orang yang kesepian dan terpinggirkan, obatnya hanya satu, ialah: Kasih sayang dan senyuman! (Bunda Theresia).

3. Yang kaya, bukan mereka yang mempunyai banyak harta, tetapi yang sehat dan punya banyak senyuman. (Erich Framm)

4. Menghidangkan teh pahit disertai senyuman, akan terasa benar manisnya.(Pepatah Jepang)

5. Di mana ada cinta kasih dan senyuman, di situ ada Tuhan. (LeoTolstoy)

6. Berikanlah hatimu pada seorang saja yang kamu cintai, tetapi berikanlahsenyumanmu pada semua orang yang kamu jumpai. (Napoleon)

7. Keramahan dan senyuman, adalah bahasa yang dapat disuarakan oleh tuna wicara, dan dapat didengar serta dipahami oleh tuna rungu.(Christian Nestell Bovee)

8. Cara agar lebih tentram adalah membuat orang lain merasa tentram. Cara yang murah dan tidak membutuhkan uang adalah: ketulusan dan senyuman.(William Shakepiare)

9. Kebahagian dan senyuman adalah anugrah yang tak ada bandinganya,siapa pun boleh menerimanya dengan grtatis, kalau mau.(Arnold Beisser)

10. Kehidupan adalah sebuah okresta raksasa. Bila satu instrumenya yang bernama senyuman hilang suaranya akan subang dan mengganggu keselaran.(J.Allen Boone).

Referensi:

http://diskusiwebhosting.com [Diakses Pada 5 April 2012]
http://pengusahamuslim.com [Diakses Pada 5 April 2012]
http://member.o-friends.web.id [Diakses Pada 5 April 2012]
http://obyektif.com [Diakses Pada 5 April 2012]
Read More

Senin, 02 April 2012

Mengenal Jaringan Komputer

Jaringan komputer adalah sebuah kumpulan komputer, printer dan peralatan lainnya yang terhubung dalam satu kesatuan. Informasi dan data bergerak melalui kabel-kabel atau tanpa kabel sehingga memungkinkan pengguna jaringan komputer dapat saling bertukar dokumen dan data, mencetak pada printer yang sama dan bersama-sama menggunakan hardware/software yang terhubung dengan jaringan. Setiap komputer, printer atau periferal yang terhubung dengan jaringan disebut node. Sebuah jaringan komputer dapat memiliki dua, puluhan, ribuan atau bahkan jutaan node.

SEJARAH JARINGAN KOMPUTER


Konsep jaringan komputer lahir pada tahun 1940-an di Amerika dari sebuah proyek pengembangan komputer MODEL I di laboratorium Bell dan group riset Harvard University yang dipimpin profesor H. Aiken. Pada mulanya proyek tersebut hanyalah ingin memanfaatkan sebuah perangkat komputer yang harus dipakai bersama. Untuk mengerjakan beberapa proses tanpa banyak membuang waktu kosong dibuatlah proses beruntun (Batch Processing), sehingga beberapa program bisa dijalankan dalam sebuah komputer dengan dengan kaidah antrian.

Ditahun 1950-an ketika jenis komputer mulai membesar sampai terciptanya super komputer, maka sebuah komputer mesti melayani beberapa terminal (lihat Gambar 1) Untuk itu ditemukan konsep distribusi proses berdasarkan waktu yang dikenal dengan nama TSS (Time Sharing System), maka untuk pertama kali bentuk jaringan (network) komputer diaplikasikan. Pada sistem TSS beberapa terminal terhubung secara seri ke sebuah host komputer. Dalam proses TSS mulai nampak perpaduan teknologi komputer dan teknologi telekomunikasi yang pada awalnya berkembang sendiri-sendiri.

Gambar 1 Jaringan komputer model TSS
Memasuki tahun 1970-an, setelah beban pekerjaan bertambah banyak dan harga perangkat komputer besar mulai terasa sangat mahal, maka mulailah digunakan konsep proses distribusi (Distributed Processing). Seperti pada Gambar 2, dalam proses ini beberapa host komputer mengerjakan sebuah pekerjaan besar secara paralel untuk melayani beberapa terminal yang tersambung secara seri disetiap host komputer. Dala proses distribusi sudah mutlak diperlukan perpaduan yang mendalam antara teknologi komputer dan telekomunikasi, karena selain proses yang harus didistribusikan, semua host komputer wajib melayani terminal-terminalnya dalam satu perintah dari komputer pusat.

Gambar 2 Jaringan komputer model distributed processing
   Selanjutnya ketika harga-harga komputer kecil sudah mulai menurun dan konsep proses distribusi sudah matang, maka penggunaan komputer dan jaringannya sudah mulai beragam dari mulai menangani proses bersama maupun komunikasi antar komputer (Peer to Peer System) saja tanpa melalui komputer pusat. Untuk itu mulailah berkembang teknologi jaringan lokal yang dikenal dengan sebutan LAN. Demikian pula ketika Internet mulai diperkenalkan, maka sebagian besar LAN yang berdiri sendiri mulai berhubungan dan terbentuklah jaringan raksasa WAN.


JENIS-JENIS JARINGAN


Secara umum jaringan komputer dibagi atas lima jenis, yaitu;
1. Local Area Network (LAN)
Local Area Network (LAN), merupakan jaringan milik pribadi di dalam sebuah gedung atau kampus yang berukuran sampai beberapa kilometer. LAN seringkali digunakan untuk menghubungkan komputer-komputer pribadi dan workstation dalam kantor suatu perusahaan atau pabrik-pabrik untuk memakai bersama sumberdaya (misalnya printer) dan saling bertukar informasi.

2. Metropolitan Area Network (MAN)
Metropolitan Area Network (MAN), pada dasarnya merupakan versi LAN yang berukuran lebih besar dan biasanya menggunakan teknologi yang sama dengan LAN. MAN dapat mencakup kantor-kantor perusahaan yang letaknya berdekatan atau juga sebuah kota dan dapat dimanfaatkan untuk keperluan pribadi (swasta) atau umum. MAN mampu menunjang data dan suara, bahkan dapat berhubungan dengan jaringan televisi kabel.

3. Wide Area Network (WAN)
Wide Area Network (WAN), jangkauannya mencakup daerah geografis yang luas, seringkali mencakup sebuah negara bahkan benua. WAN terdiri dari kumpulan mesin-mesin yang bertujuan untuk menjalankan program-program (aplikasi) pemakai.

4. Internet
Sebenarnya terdapat banyak jaringan didunia ini, seringkali menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak yang berbeda-beda. Orang yang terhubung ke jaringan sering berharap untuk bisa berkomunikasi dengan orang lain yang terhubung ke jaringan lainnya. Keinginan seperti ini memerlukan hubungan antar jaringan yang seringkali tidak kampatibel dan berbeda. Biasanya untuk melakukan hal ini diperlukan sebuah mesin yang disebut gateway guna melakukan hubungan dan melaksanakan terjemahan yang diperlukan, baik perangkat keras maupun perangkat lunaknya. Kumpulan jaringan yang terinterkoneksi inilah yang disebut dengan internet.

5. Jaringan Tanpa Kabel
Jaringan tanpa kabel merupakan suatu solusi terhadap komunikasi yang tidak bisa dilakukan dengan jaringan yang menggunakan kabel. Misalnya orang yang ingin mendapat informasi atau melakukan komunikasi walaupun sedang berada diatas mobil atau pesawat terbang, maka mutlak jaringan tanpa kabel diperlukan karena koneksi kabel tidaklah mungkin dibuat di dalam mobil atau pesawat. Saat ini jaringan tanpa kabel sudah marak digunakan dengan memanfaatkan jasa satelit dan mampu memberikan kecepatan akses yang lebih cepat dibandingkan dengan jaringan yang menggunakan kabel.



TOPOLOGI JARINGAN KOMPUTER


Topologi jaringan adalah bagian yang menjelaskan hubungan antar komputer yang di bangun berdasarkan kegunaan, keterbatasan resource dan keterbatasan biaya, berarti topologi-topologi jaringan yang ada bisa disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
Topologi jaringan ada beberapa bentuk sebagai berikut.
1. Topologi Bus
Topologi ini adalah topologi yang awal di gunakan untuk menghubungkan komputer. Dalam topologi ini masing masing komputer akan terhubung ke satu kabel panjang dengan beberapa terminal, dan pada akhir dari kable harus di akhiri dengan satu terminator. Topologi ini sudah sangat jarang digunakan didalam membangun jaringan komputer biasa karena memiliki beberapa kekurangan diantaranya kemungkinan terjadi nya tabrakan aliran data, jika salah satu perangkat putus atau terjadi kerusakan pada satu bagian komputer maka jaringan langsung tidak akan berfungsi sebelum kerusakan tersebut di atasi.


Topologi ini awalnya menggunakan kable Coaxial sebagai media pengantar data dan informasi. Tapi pada saat ini topologi ini di dalam membangun jaringan komputer dengan menggunakan kabal serat optik ( fiber optic) akan tetapi digabungkan dengan topologi jaringan yang lain untuk memaksimalkan performanya.

2. Topologi Cincin
Topologi cincin atau yang sering disebut dengan ring topologi adalah topologi jaringan dimana setiap komputer yang terhubung membuat lingkaran. Dengan artian setiap komputer yang terhubung kedalam satu jaringan saling terkoneksi ke dua komputer lainnya sehingga membentuk satu jaringan yang sama dengan bentuk cincin.


Adapun kelebihan dari topologi ini adalah kabel yang digunakan bisa lebih dihemat. Tetapi kekurangan dari topologi ini adalah pengembangan jaringan akan menjadi susah karena setiap komputer akan saling terhubung.

3. Topologi Star
Topologi bintang atau yang lebih sering disebut dengan topologi star. Pada topologi ini kita sudah menggunakan bantuan alat lain untuk mengkoneksikan jaringan komputer. Contoh alat yang di pakai disini adalah hub, switch, dll.


Pada gambar jelas terlihat satu hub berfungsi sebagai pusat penghubung komputer-komputer yang saling berhubungan. Keuntungan dari topologi ini sangat banyak sekali diantaranya memudahkan admin dalam mengelola jaringan, memudahkan dalam penambahan komputer atau terminal, kemudahan mendeteksi kerusakan dan kesalahan pada jaringan. Tetapi dengan banyak nya kelebihan bukan dengan artian topologi ini tanpa kekurangan. Kekurangannya diantaranya pemborosan terhadap kabel, kontrol yang terpusat pada hub terkadang jadi permasalahan kritis kalau seandainya terjadi kerusakan pada hub maka semua jaringan tidak akan bisa di gunakan.
4. Topologi Pohon
Topologi pohon atau di sebut juga topologi hirarki dan bisa juga disebut topologi bertingkat merupakan topologi yang bisa di gunakan pada jaringan di dalam ruangan kantor yang bertingkat.


Pada gambar bisa kita lihat hubungan antar satu komputer dengan komputer lain merupakan percabangan dengan hirarki yang jelas.sentral pusat atau yang berada pada bagian paling atas merupakan sentral yang aktiv sedangkan sentral yang ada di bawahnya adalah sentral yang pasif.
5. Topologi Mesh

Topologi mesh adalah suatu bentuk hubungan antar perangkat dimana setiap perangkat terhubung secara langsung ke perangkat lainnya yang ada di dalam jaringan. Akibatnya, dalam topologi mesh setiap perangkat dapat berkomunikasi langsung dengan perangkat yang dituju (dedicated links).

Dengan demikian maksimal banyaknya koneksi antar perangkat pada jaringan bertopologi mesh ini dapat dihitung yaitu sebanyak n(n-1)/2. Selain itu karena setiap perangkat dapat terhubung dengan perangkat lainnya yang ada di dalam jaringan maka setiap perangkat harus memiliki sebanyak n-1 Port Input/Output (I/O ports).
Berdasarkan pemahaman di atas, dapat dicontohkan bahwa apabila sebanyak 5 (lima) komputer akan dihubungkan dalam bentuk topologi mesh maka agar seluruh koneksi antar komputer dapat berfungsi optimal, diperlukan kabel koneksi sebanyak 5(5-1)/2 = 10 kabel koneksi, dan masing-masing komputer harus memiliki port I/O sebanyak 5-1 = 4 por.
Dengan bentuk hubungan seperti itu, topologi mesh memiliki beberapa kelebihan, yaitu:
  • Hubungan dedicated links menjamin data langsung dikirimkan ke komputer tujuan tanpa harus melalui komputer lainnya sehingga dapat lebih cepat karena satu link digunakan khusus untuk berkomunikasi dengan komputer yang dituju saja (tidak digunakan secara beramai-ramai/sharing).
  • Memiliki sifat Robust, yaitu Apabila terjadi gangguan pada koneksi komputer A dengan komputer B karena rusaknya kabel koneksi (links) antara A dan B, maka gangguan tersebut tidak akan mempengaruhi koneksi komputer A dengan komputer lainnya.
  • Privacy dan security pada topologi mesh lebih terjamin, karena komunikasi yang terjadi antara dua komputer tidak akan dapat diakses oleh komputer lainnya.
  • Memudahkan proses identifikasi permasalahan pada saat terjadi kerusakan koneksi antar komputer.
Meskipun demikian, topologi mesh bukannya tanpa kekurangan. Beberapa kekurangan yang dapat dicatat yaitu:
  • Membutuhkan banyak kabel dan Port I/O. semakin banyak komputer di dalam topologi mesh maka diperlukan semakin banyak kabel links dan port I/O (lihat rumus penghitungan kebutuhan kabel dan Port).
  • Hal tersebut sekaligus juga mengindikasikan bahwa topologi jenis ini * Karena setiap komputer harus terkoneksi secara langsung dengan komputer lainnya maka instalasi dan konfigurasi menjadi lebih sulit.
  • Banyaknya kabel yang digunakan juga mengisyaratkan perlunya space yang memungkinkan di dalam ruangan tempat komputer-komputer tersebut berada.
Berdasarkan kelebihan dan kekurangannya, topologi mesh biasanya diimplementasikan pada komputer-komputer utama dimana masing-masing komputer utama tersebut membentuk jaringan tersendiri dengan topologi yang berbeda (hybrid network).

ETHERNET


Ethernet merupakan jenis skenario perkabelan dan pemrosesan sinyal untuk data jaringan komputeryang dikembangkan oleh Robert Metcalfe dan David Boggs di Xerox Palo Alto Research Center(PARC) pada tahun 1972.


Cara Kerja

Spesifikasi Ethernet mendefinisikan fungsi-fungsi yang terjadi pada lapisan fisik dan lapisan data-link dalam model referensi jaringan tujuh lapis OSI, dan cara pembuatan paket data ke dalam frame sebelum ditransmisikan di atas kabel.

Ethernet merupakan sebuah teknologi jaringan yang menggunakan metode transmisi Baseband yang mengirim sinyalnya secara serial 1 bit pada satu waktu. Ethernet beroperasi dalam modus half-duplex, yang berarti setiap station dapat menerima atau mengirim data tapi tidak dapat melakukan keduanya secara sekaligus. Fast Ethernet serta Gigabit Ethernet dapat bekerja dalam modus full-duplex atau half-duplex.

Ethernet menggunakan metode kontrol akses media Carrier Sense Multiple Access with Collision Detection untuk menentukan station mana yang dapat mentransmisikan data pada waktu tertentu melalui media yang digunakan.

Dalam jaringan yang menggunakan teknologi Ethernet, setiap komputer akan "mendengar" terlebih dahulu 
sebelum "berbicara", artinya mereka akan melihat kondisi jaringan apakah tidak ada komputer lain yang sedang mentransmisikan data. Jika tidak ada komputer yang sedang mentransmisikan data, maka setiap komputer yang mau mengirimkan data dapat mencoba untuk mengambil alih jaringan untuk mentransmisikan sinyal. Sehingga, dapat dikatakan bahwa jaringan yang menggunakan teknologi Ethernet adalah jaringan yang dibuat berdasrkan basis First-Come, First-Served, daripada melimpahkan kontrol sinyal kepada Master Station seperti dalam teknologi jaringan lainnya.

Jika dua station hendak mencoba untuk mentransmisikan data pada waktu yang sama, maka kemungkinan akan terjadi collision (kolisi/tabrakan), yang akan mengakibatkan dua station tersebut menghentikan transmisi data, sebelum akhirnya mencoba untuk mengirimkannya lagi pada interval waktu yang acak (yang diukur dengan satuan milidetik). 

Semakin banyak station dalam sebuah jaringan Ethernet, akan mengakibatkan jumlah kolisi yang semakin besar pula dan kinerja jaringan pun akan menjadi buruk. Kinerja Ethernet yang seharusnya 10 Mbit/detik, jika dalam jaringan terpasang 100 node, umumnya hanya menghasilkan kinerja yang berkisar antara 40% hingga 55% dari bandwidth yang diharapkan (10 Mbit/detik). Salah satu cara untuk menghadapi masalah ini adalah dengan menggunakan Switch Ethernet untuk melakukan segmentasi terhadap jaringan Ethernet ke dalam beberapa collision domain.

Jenis-Jenis Ethernet

Jika dilihat dari kecepatannya, Ethernet terbagi menjadi empat jenis, yakni sebagai berikut:

10 Mbit/detik, yang sering disebut sebagai Ethernet saja (standar yang digunakan: 10Base2, 10Base5, 10BaseT, 10BaseF)
100 Mbit/detik, yang sering disebut sebagai Fast Ethernet (standar yang digunakan: 100BaseFX, 100BaseT, 100BaseT4, 100BaseTX)
1000 Mbit/detik atau 1 Gbit/detik, yang sering disebut sebagai Gigabit Ethernet (standar yang digunakan: 1000BaseCX, 1000BaseLX, 1000BaseSX, 1000BaseT).
10000 Mbit/detik atau 10 Gbit/detik. Standar ini belum banyak diimplementasikan.

Read More

Minggu, 01 April 2012

Hak Asasi Manusia

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak dasar yang telah dipunyai seseorang semata-mata karena akibat dari kualitas yang disandangnya selaku manusia dengan tanpa adanya pengecualian. Selain itu, HAM bersifat universal yang artinya penerapannya tidak mengenali batasan-batasan, entah itu bersifat kewarganegaraan, kewilayahan atau yang lainnya. Singkatnya, selama ia dipandang memiliki kualitas sebagai manusia dianggap memiliki HAM.

Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Prancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.

Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.

Sejarah HAM

Meskipun hak asasi manusia adalah hak yang bersifat kodrati, yang melekat pada diri manusia dari semenjak manusia dilahirkan, namun keberadaan hak asasi manusia ini tidaklah semata-mata hadir dengan sendirinya. Kehadirannya terbentuk dari rangkaian sejarah panjang. Hak asasi manusia yang kita pahami sekarang ini pun perjalanannya masih belum lagi berakhir. Perkembangan dan dinamikanya masih akan terus bergulir, terus berlanjut, terus bergerak seiring dengan perkembangan dan dinamika zaman dan peradaban manusia itu sendiri.

Terjadinya penindasan dan kesewenang-wenangan yang mengakibatkan penderitaan umat manusia, merupakan awal yang membuka kesadaran tentang konsep hak asasi manusia. Catatan sejarah menunjukkan hal ini, sehingga menjadi tidak berlebihan jika dikatakan, sejarah HAM adalah sejarah korban. Pada mulanya, korban-korban itulah yang menemukan hak asasi manusia ini.

Setelah hak itu ditemukan, belum dengan serta merta pula hak itu akan diakui. Harus melalui serangkaian perjalanan lagi ketika hak yang sudah ditemukan itu untuk bisa diakui. Begitu pun setelah diakui, masih harus melewati berbagai tahap lagi hingga kemudian hak-hak itu dikodifikasi. Untuk sampai pada kodifikasi itu pun masih juga membutuhkan proses yang panjang. Kodifikasi pertama HAM adalah Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), pada tahun 1948. Kelahiran DUHAM itu sendiri tidak terlepas dari keganasan Perang Dunia II, yang di dalamnya mencatat kejahatan genosida yang dilakukan oleh rezim Nazi Hitler.

Jika Magna Carta yang dicetuskan pada tahun 1215 dianggap sebagai tonggak awal dari kelahiran HAM (sebagaimana yang banyak diyakini oleh pakar sejarah Eropa), maka bisa dibayangkan betapa panjang dan lamanya proses perjalanan HAM dari mulai ditemukan sampai kemudian dikodifikasi oleh DUHAM pada tahun 1948. Begitu pun dalam hal penegakannya (dihormati, dipenuhi, dan dilindungi). Dibutuhkan 10 tahun agar dua kovenan utama HAM (Kovenan Hak Sipol dan Politik dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) bisa efektif berlaku, dari mulai ditetapkannya tahun 1966 sampai kemudian efektif diberlakukan pada tahun 1976.

Adapun sejarah perjuangan penegakkan HAM di Indonesia sendiri, secara sederhana dapat dibagi menjadi empat periode waktu, yaitu zaman penjajahan (1908-1945), masa pemerintahan Orde Lama (1945-1966), periode kekuasaan Orde Baru (1966-1988) dan pemerintah reformasi (1988-sekarang).

Fokus perjuangan menegakkan HAM pada zaman penjajahan adalah untuk mewujudkan kemerdekaan bangsa Indonesia agar bisa terbebas dari imperialisme dan kolonialisme. Sedang pada masa Orde Lama, upaya untuk mewujudkan demokrasi menjadi esensi yang diperjuangkan. Demikian juga pada masa Orde Baru yang memiliki karakter kekuasaan yang otoriter. Pada periode ini, HAM malah kerap ditafsirkan sesuai dengan kepentingan politik dan kekuasaan. Akibatnya, perjuangan penegakan HAM selalu terbentur oleh dominannya kekuasaan. Sedangkan pada saat ini, perjuangan menegakkan HAM mulai merambah ke wilayah yang lebih luas, seperti perjuangan untuk memperoleh jaminan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Secara legal-formal, Indonesia sendiri telah membuat langkah-langkah konkret dalam upayanya untuk turut serta dalam pemajuan dan perlindungan HAM tersebut. Sampai saat ini, Indonesia telah meratifikasi 6 konvensi internasional, dan pada tahun 2005 yang lalu telah meratifikasi Kovenan Hak Sipol dan Kovenan Hak Ekosob. Selain itu, dengan telah diamandemennya Undang-Undang Dasar 1945, hak asasi manusia pun kini sudah menjadi hak konstitusional.

PERJUANGAN DUNIA YANG BERKESINAMBUNGAN UNTUK HAK ASASI MANUSIA

Sepanjang Abad ke-17

Berbagai naskah keagamaan menekankan pentingnya persamaan, kehormatan dan tanggung jawab untuk menolong orang-orang lain.

Lebih dari 3000 tahun lalu Hindu, Veda, Agama dan Upanishad, naskah Yuda dan Taurat.

2500 tahun lalu Tripitaka dan Anguttara-Nikaya Budha, dan Analeer konfusius, Doktrin Pelajaran Sederhana dan Agung.

2000 tahun lalu Perjanjian Baru Kristen, dan 600 tahun kemudian Qur’an Islam.

Aturan Moral: Menes, Asoka, Hamurrabi, Draco, Cyros, Musa, Solon, Many.

1215 Magna Carta ditandatangani, mengakui bahwa bahkan Raja tidak di atas hukum.

1625 Ahli hukum Belanda, Hugo Grotius berjasa atas lahirnya hukum internasional.

1690 John Locke mengembangkan gagasan hak-hak yang kita punya sejak lahir (natural rights) “Treatise of Government”.


Sepanjang Abad ke-18 dan ke-19

1789 Revolusi Perancis dan Deklarasi Hak-hak Manusia dan Warga Negara.

1815 Revolusi Budak di Amerika Latin dan Perancis.

1830-an Pergerakan Hak-hak Sosial dan Ekonomi – Ramakrishna di India, gerakan-gerakan keagamaan di Barat.

1840 di Irlandia, Gerakan Charcist menuntut hak pilih dan hak-hak lainnya secara universal bagi pekerja dan orang miskin.

1847 Revolusi Liberia.

1861 Kebebasan dari feodalisme tuan tanah di Rusia.

1792 Mary Wollstonescraft menulis “A Vindication of the Rights of Woman” (Pengungkapan Hak Perempuan).

1860-an Mirza Fath Ali Akhundzade di Iran, dan Tan Sitong di Cina mendesak persamaan gender.

1860-an Rosa Guerra dengan periodiknya La Camelia memperjuangkan persamaan bagi wanita di seluruh Amerika latin.

1860-an Toshiko Kishida di Jepang menerbitkan “I Tell You, My Fellow Sisters” (Mari saya menjelaskan sesama saudara perempuanku).

1860- 80 Lebih dari 50 kesepakatan bilateral meniadakan perdagangan budak di manapun.

1809 Institusi Ombudsman didirikan di Swedia.

1815 Komite mengenai Masalah Perdagangan Budak Internasional, pada Kongres Wina.

1839 Masyarakat Antiperbudakan di Inggris, diikuti pada 1860-an oleh Confederacao Abolicionista di Brasil.

1863 Komite Internasional Palang Merah.

1864 Asosiasi Orang-orang Pekerja Internasional.

1898 Liga Hak-hak Asasi Manusia, sebagai jawaban terhadap peristiwa Dreyfus.


1900-1929

1900 – 15 Bangsa-bangsa terjajah bangkit melawan imperialisme di Asia dan Afrika.

1905 Pergerakan kaum pekerja di Eropa, India dan AS; 300.000 pekerja berdemonstrasi di Moskow.

1910 Petani bergabung menuntut hak atas tanah di Meksiko.

1914 – 1918 Perang Dunia I.

1914 dst Gerakan kemerdekaan dan pemberontakan- pemberontakan di Eropa, Afrika dan Asia.

1915 Pembantaian orang-orang Armenia oleh orang-orang Turki.

1917 Revolusi Rusia.

1919 Meluasnya protes terhadap dikeluarkannya persamaan ras dari Kovenan Liga Bangsa-bangsa.

1920-an Kampanye memperjuangkan hak-hak perempuan akan informasi kontrasepsi oelh Ellen Key, Margaret Sanger, Shizue Ishimoto.

1920-an Mogok umum dan konflik bersenjata antara pekerja dan pengusaha di negara-negara maju (industrialized world).

1925 Wakil-wakil dari delapan negara berkembang mendirikan Coloured Internasional untuk mengakhiri diskriminasi rasial.

1928 Komisi Inter-Amerika mengenai wanita, untuk memastikan pengakuan hak-hak politik dan sipil kaum wanita.

1900 Kongres Pan-Afrika pertama di London.

1906 Konvensi Internasional melarang wanita kerja malam di industri.

1907 Konferensi Perdamaian Amerika Tengah memberikan hak banding bagi pekerja asing ke pengadilan di mana mereka tinggal.

1916 Lenin menyinggung hak menentukan diri sendiri dalam Imperialism, The Highest Stage of Capitalism.

1918 Wilson menyinggung hak menetukan diri sendiri dalam ‘Fourteen Points”.

1919 Perjanjian Versailles menekankan hak menentukan diri sendiri dan hak-hak minoritas.

1919 Kongres Pan –Afrika menuntut hak menentukan diri sendiri daerah-daerah kolonial.

1923 Konferensi Kelima dari Republik-republik Amerika di Santiago, Chili membicarakan hak-hak wanita.

1924 Deklarasi Jenewa mengenai hak-hak anak.

1924 Kongres AS mengesahkan UU Snyder, memberikan kewarganegaraan penuh bagi penduduk asli.

1926 Konferensi Jenewa mengadopsi Konvensi Perbudakan.

1902 Aliansi Internasional untuk Hak Pilih dan Persamaan Kewarganegaraan.

1905 Serikat-serikat buruh membentuk federasi internasional.

1910 Serikat Buruh Wanita Garmen Internasional.

1919 Liga Bangsa-bangsa dn Mahkamah Internasional.

1919 Organisasi Buruh Internasional (ILO), menganjurkan HAM dimasukkan dalam Undang-undang Tenaga Kerja.

1919 Liga Internasional Wanita untuk Perdamaian dan Kemerdekaan.

1919 LSM-LSM yang memperjuangkan hak-hak wanita mulai mempermasalahkan hak anak. Lindungi Anak-anak (Save The Children) (Inggris).

1922 Empat belas liga-liga HAM nasional mendirikan Federasi Internasional untuk Liga-liga HAM.

1920-an Kongres Nasional dari British West Africa di Accra, mempromosikan penentuan diri sendiri.

1925 Wakil-wakil dari delapan negara berkembang mendirikan Coloured Internasional untuk mengakhiri diskriminasi rasial.

1928 Komisi Inter-Amerika mengenai wanita, untuk memastikan pengakuan hak-hak politik dan sipil kaum wanita.


1930-1949

1950-an Perang Kemerdekaan dan revolusi di Asia; beberapa negara Afrika memperoleh kemerdekaan.

1955 Gerakan Hak-hak Politik dan Sipil di AS; Martin Luther King Jr. memimpin boikot bus Montgomery (381 hari).

1950 Konvensi Eropa mengenai HAM.

1951 Konvensi Persamaan Upah ILO.

1957 Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa.

1958 Konvensi ILO mengenai diskriminasi dalam pengangkatan dan penentuan jabatan.


1960-1969

1960-an Di Afrika, 17 negeri memperoleh hak untuk menentukan nasib sendiri, seperti negara-negara lain di manapun.

1962 Pekerja-pekerja Pertanian Nasional di AS mengatur perlindungan pekerja-pekerja migran di AS.

1960-an – 1970-an gerakan pejuang hak-hak wanita menuntut persamaan.

1965 Konvensi Internasional PBB mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial.

1966 Perjanjian Internasional PBB mengenai Hak-hak Sipil dan Politik.

1966 Perjanjian Internasional PBB mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

1968 Konferensi Dunia Pertama mengenai HAM di Teheran.

1960 Komisi HAM Inter-Amerika menyelenggarakan pertemuan pertama.

1961 Amnesty Internasional.

1963 Organisasi Uni Afrika.

1967 Komisi Kepausan untuk Perdamaian dan Keadilan Internasional.


1970-1979

1970-an Masalah-masalah hak asasi manusia mengundang perhatian luas – Aparteid di Afsel, perlakuan terhadap orang-orang Palestina di daerah-daerah pendudukan, penganiayaan lawan-lawan politik di Chili, “Perang Kotor” di Argentina, genosid di Kamboja.

1970-an Protes rakyat terhadap konflik Arab – Israel, perang Vietnam dan perang saudara Nigeria – Biafra.

1976 Amnesty International memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian.

1973 Konvensi Internasional PBB mengenai Pengekangan dan Penghukuman Kejahatan Aparteid.

1973 Konvensi ILO mengenai Umur Minimum.

1974 Konvensi Makanan Dunia di Roma.

1979 Konvensi PBB mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (CEDAW).

1970 Komisi-komisi pertama menyangkut damai dan adil, di Paraguay dan Brasil.

1978 Helsinki Watch (mengawasi HAM).

1979 Mahkamah HAM Inter-Amerika.


1980-1989

1980-an Kediktatoran di Amerika Latin berakhir – di Argentina, Bolivia, Paraguay, Uruguay.

1988 Di Filipina, Gerakan Kekuatan Rakyat dengan damai menggulingkan kediktatoran Marcos.

1989 Tiananmen Square.

1989 Runtuhnya Tembok Berlin.

1981 Piagam Afrika mengenai Hak-hak Asasi Manusia dan Rakyat.

1984 Konvensi PBB menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

1986 Deklarasi PBB tentang Hak untuk Berkembang.

1989 Konvensi PBB mengenai Hak Anak-anak.

1983 Organisasi Arab untuk HAM.

1985 Komite PBB megnenai Hak-hak Ekonomi, Sosial, Budaya.

1988 Komisi Afrika mengenai Hak-hak Asasi Manusia dan Rakyat.

1990-2000

1990-an Demokrasi meyebar ke seluruh Afrika. Nelson Mandela dibebaskan dan terpilih sebagai Presiden Afsel.

1990-an Pembersihan etnis di bekas Yugoslavia, dan genosid serta pelanggaran-pelanggaran berat HAM di Rwanda.

1998 Spanyol memulai proses ekstradisi terhadap Jenderal Pinochet dari Chili.

1999 “Doctors Without Borders” memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian.

2000 Pengadilan di Senegal menuntut bekas diktator Hissene Habre akan perbuatan “menyiksa dan barbar”

1990 – 1996 Konferensi dan pertemuan-pertemuan tingkat tinggi PBB di seluruh dunia mengenai anak-anak, pendidikan, lingkungan dan pembangunan, HAM, kependudukan, wanita, pembangunan sosial dan pemukiman manusia.

1998 UU Roma untuk membentuk Pengadilan Kriminal Internasional.

1999 Protokol Opsional CEDAW untuk keluhan-keluhan individu.

1999 Konvensi ILO mengenai Bentuk-bentuk Terburuk dari Mempekerjakan Anak-anak.

1995 Komisi Rekonsiliasi dan Kebenaran Afrika Selatan.

1995 – 99 Sepuluh negeri meluncurkan rencana kerja nasional untuk perlindungan dan promosi dari HAM.

1992 Komisaris Tinggi OSCE yang pertama untuk Minoritas Nasional.

1993 Komisaris Tinggi urusan HAM PBB yang pertama, ditunjuk pada Konferensi Wina.

Pemerintah Indonesia membentuk Komnas HAM melalui Keppres NO. 50/1993.

1993 – 94 Pengadilan-pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia dan Rwanda.


Pasal-Pasal HAM

Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen. Tapi, bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan, alinea kesatu. Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, hak memeluk agama pada pasal 29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak mendapat pendidikan, terdapat pada pasal 31.

Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.

Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B : (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28 C : (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28 D : (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28 E : (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)

Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)

Pasal 28H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang wenang oleh siapa pun. **)

Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan undangan. **)

Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang -undang dengan maksud semata mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)

UU tentang HAM

Pengertian HAM, menurut UU 39/1999 tentang HAM, adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pemikiran-pemikiran yang mendasari lahirnya UU ini, sebagaimana disebut pada bagian Umum Penjelasan Pasal demi Pasal, adalah sebagai berikut:

a. Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya;
b. pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya;
c. untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
d. karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;
e. hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun;
f. setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar;
g. hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggungjawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM

Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.

Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :

a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
Pembunuhan masal (genisida)
Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
Penyiksaan
Penghilangan orang secara paksa
Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis

b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
Pemukulan
Penganiayaan
Pencemaran nama baik
Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
Menghilangkan nyawa orang lain

Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain.

Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.
Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :

a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.

b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.

c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.

d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.

e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).

f. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).

g. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.

h. Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.

i. Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.

j. Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.

k. Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.

l. Kasus bom Bali (2002) DAN beberapa tempat lainnya
Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak korban rakyat sipil baik dari warga negara asing maupun dari warga negara Indonesia sendiri.

m. Kasus-kasus lainnya
Selain kasusu-kasus besar diatas, terjadi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti dilingkungan keluarga, dilingkungan sekolah atau pun dilingkungan masyarakat.

Contoh kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain:
Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.

Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah antara lain :
Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan).
Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.
Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.
Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.

Contoh kasus pelanggaran HAM di masyarakat antara lain :
Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).
Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.
Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.

Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://www.komnasham.go.id/pendidikan-dan-penyuluhan/852-sejarah-hak-asasi-manusia
http://tunas63.wordpress.com/2008/06/19/ham-dalam-uud-1945/
http://www.e-dukasi.net/index.php?mod=script&cmd=Bahan%20Belajar/Materi%20Pokok/view&id=270&uniq=2613
Read More